IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Rencana Usaha PT SPS di Sipora Mentawai, Ini Alasannya

Suasana jumpa pers soal Mentawai di Kantor Yayasan Citra Mandiri (YCM), Mentawai, Selasa (17/6/2025). Foto: Dok. KMS Sumbar
Suasana jumpa pers soal Mentawai di Kantor Yayasan Citra Mandiri (YCM), Mentawai, Selasa (17/6/2025). Foto: Dok. KMS Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

f. Tidak terdapat data awal yang berkaitan dengan keberadaan satwa endemic dan satwa liar dilindungi lainnya di lokasi rencana usaha, baik mengenai jumlah, sebaran, perkembangan, kualitas habitat dan karakter dari satwa-satwa tersebut. Informasi dasar mengenai satwa seperti jumlah populasi, wilayah jelajah, pola migrasi, hingga ketergantungan terhadap tipe habitat tertentu merupakan elemen penting untuk menilai signifikansi dampak suatu kegiatan terhadap keanekaragaman hayati. Rencana kegiatan usaha dapat berpotensi melanggar hukum karena menyebabkan perusakan habitat secara ilegal dan ancaman kepunahan terhadap spesies endemik. Hal ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga berkonsekuensi hukum karena dapat melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan turunan lainnya.

g. Dalam dokumen AMDAL tidak ditemukan informasi mengenai kelompok marginal yang keberlanjutan kegiatan ekonominya harus dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh. Misalnya ibu-ibu rumah tangga pembudidaya Toek (Pangan Lokal). Mereka adalah bagian dari kelompok Masyarakat yang tidak akan direkrut menjadi karyawan di PT. SPS. Sementara pendapatan mereka yang bersumber dari penjualan toek terancam hilang, akibat potensi memburuknya kondisi Sungai, baik karena pelumpuran akibat penebangan kayu pada daerah tangkapan airnya, maupun karena cemaran kimiawi seperti ceceran atau rembesan oli dan minyak ke badan sungai dan anak Sungai. Ketidakhadiran analisis mengenai kelompok marginal dalam AMDAL bukan hanya cacat secara teknis, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan dan inklusivitas.

h. Beberapa data yang digunakan dalam kajian AMDAL bukanlah data primer yang diambil dari lokasi di dalam dan sekitar rencana usaha. Sehingga data-data tersebut belum tentu memberikan gambaran kondisi lingkungan Lokasi rencana usaha yang sesungguhnya.Misalnya penggunaan data sekunder berkaitan dengan data hidrologi, debit sungai, dan satwa. Bahkan sebagian data yang digunakan adalah data yang sampelnya diambil di pulau Siberut. Pulau yang terpisah cukup jauh dari Pulau Sipora yang menjadi Lokasi rencana usaha PBPH PT. SPS. Penggunaan data seperti ini potensial menimbulkan kesalahan dalam mengidentifikasi dampak, sehingga tidak tepat pula dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup

i. Meskipun disebutkan bahwa PBPH ini akan membuka lapangan kerja, tetapi tidak terlihat dalam AMDAL tentang prioritas serapan tenaga kerja bagi Masyarakat lokal. Artinya penerimaan tenaga kerja akan dilakukan dengan seleksi terbuka, yang memungkinkan tenaga kerja lokal tersingkir dalam proses seleksi, terutama untuk posisi-posisi yang membutuhkan skil. Dalam dokumen AMDAL juga tidak digambarkan tentang jumlah penduduk yang akan kehilangan pekerjaan karena hilangnya hak dan akses untuk memanfaatkan hutan yang menjadi areal konsesi. Juga tidak ada Gambaran mengenai berapa jumlah jiwa yang akan terdampak, jika sejumlah penduduk akan kehilangan kesempatan dalam memanfaatkan hutan. Karena tidak tergambarkan sebagai dampak, maka Perusahaan tidak memiliki rencana pemantauan dan pengelolaan untuk mengelola dampak kehilangan pekerjaan dan pendapatan tersebut.

j. Proses penyusunan AMDAl ini tidak partisipatif. Dalam pertemuan yang hanya dilakukan satu kali, pihak PT. SPS hanya mengundang 4 orang dari setiap desa. Keempat orang tersebut pasti gagal mewakili ragam kepentingan dari keseluruhan warga desa. Pengumuman tentang pelaksanaan study AMDAL, juga hanya diumumkan pada koran-koran yang tidak beredar secara luas di desa-desa yang menjadi Lokasi rencana usaha PBPH PT. SPS, sehingga pengumuman tersebut tidak menjadikan Masyarakat di Lokasi rencana usaha sudah terinformasikan terkait dengan rencana usaha ini.

k. Dalam rona awal lingkungan tidak ada penggambaran yang cukup mengenai potensi bencana. Padahal Sipora dan pulau-pulau lainnya merupakan daerah yang rawan bencana gempa dan tsunami. Penebangan hutan dalam skala besar, akan meningkatkan kerentanan pulau dan penduduknya, terutama pada saat tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Kebutuhan kayu untuk material bangunan utama akan sulit diperoleh, dan meningkatkan biaya rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain Gempa dan tsunami, Sipora juga rentan dengan bencana ekologis terutama banjir dan longsor. Sepanjang tahun 2024 disipora telah terjadi 29 kali kejadian bencana yaitu gempa bumi 7 kali, cuaca ekstrem 7 Kali, banjir 6 kali, tanah longsor 3 kali, kebakaran rumah 2 kali, pergerakan tanah 1 kali dan abrasi 1 kali. Pada tanggal 9-10 Juni juga telah terjadi di 6 desa dengan jumlah terdampak 183 KKdi Sipora utara dan 105 KK di Sipora Selatan. Kegiatan PBPH PT. SPS berpotensi meningkatkan resiko bencana. Luputnya memasukkan kerawanan bencana, membuat dokumen AMDAL gagal merumuskan tindakan pemantauan dan pengelolaan untuk menghilangkan atau menurunkan resiko bencana ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berdasarkan temuan dan kajian terhadap dokumen perizinan serta dokumen AMDAL PT. SPS di Pulau Sipora, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Menteri Kehutanan serta Menteri Investasi/BKPM untuk segera membatalkan izin Persetujuan Komitmen PBPH atas nama PT. SPS, karena cacat prosedural, substansi, dan administratif yang membahayakan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat adat di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai

2. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menegakkan ketentuan UU No. 27 Tahun 2007, jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa pulau kecil seperti Sipora harus diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, riset, pariwisata berkelanjutan, dan ketahanan pangan lokal — bukan untuk eksploitasi hutan dalam skala besar.

3. Mendesak Tim Uji kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar untuk menyatakan rencana usaha PT. SPS tidak layak lingkungan dan Komisi Penilai AMDAL Pusat tidak menerbitkan persetujuan lingkungan untuk PBPH PT. SPS.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH