IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mencermati Filosofi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah

Foto Delvi Selvani
Ilustrasi Mencermati Filosofi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Masyarakat Minangkabau dikenal sebagai salah satu kelompok etnis di Indonesia yang memiliki sistem adat yang kuat dan masih bertahan hingga saat ini. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Minangkabau berpegang pada sebuah falsafah yang sangat terkenal, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” Ungkapan ini bukan sekadar semboyan, melainkan pedoman hidup yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan sosial, adat istiadat, serta kehidupan beragama masyarakat Minangkabau.

Secara sederhana, Adat Basandi Syarak berarti adat basandi atau berlandaskan syariat Islam. Sementara Syarak Basandi Kitabullah berarti syariat Islam bersumber pada Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam. Dengan demikian, adat dan agama dalam masyarakat Minangkabau tidak dipandang sebagai dua hal yang terpisah, melainkan saling melengkapi dan saling menguatkan. Adat menjadi sarana untuk menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan agama menjadi pedoman utama yang memberi arah kepada adat.

Falsafah ini lahir dari perjalanan sejarah panjang masyarakat Minangkabau. Pada masa awal masuknya Islam ke wilayah Minangkabau, terjadi proses penyesuaian antara adat yang telah ada dengan ajaran agama Islam. Melalui berbagai musyawarah dan kesepakatan para pemimpin adat serta ulama, akhirnya tercapai sebuah pemahaman bahwa adat dan syarak harus berjalan seiring. Dari sinilah lahir prinsip yang kemudian dikenal sebagai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam kehidupan masyarakat, falsafah ini tercermin dalam berbagai aspek. Salah satunya terlihat pada sistem kepemimpinan yang dikenal dengan konsep Tungku Tigo Sajarangan. Konsep ini menggambarkan kerja sama antara tiga unsur penting dalam masyarakat, yaitu ninik mamak sebagai pemimpin adat, alim ulama sebagai pemimpin agama, dan cadiak pandai sebagai kelompok intelektual. Ketiga unsur tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat. Melalui kerja sama yang baik, berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan adat dan agama secara bersamaan.

Nilai musyawarah juga menjadi bagian penting dari penerapan falsafah Dalam masyarakat Minangkabau, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan bersama biasanya diselesaikan melalui musyawarah. Tradisi ini sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan umatnya untuk bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan kepentingan individu, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH