Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dikenal memiliki struktur masyarakat yang khas . Hal ini terletak pada kemampuan mereka dalam memadukan dua tonggak utama yang sering dianggap saling bertolak belakang, yaitu sistem kekerabatan matrilineal, yaitu garis keturunan ibu dan ajaran agama Islam yang lebih bersifat patrilineal dalam syariatnya. Sumpah Satie Bukik Marapalam melahirkan sebuah ketetapan adat tertinggi di Minangkabau, yaitu: "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK), yang berarti adat bersendikan kepada syariat Islam, dan syariat Islam bersendikan kepada Al-Qur'an (Kitabullah).
Langkah awal untuk memahami pola pikir masyarakat Minangkabau adalah membedah nilai-nilai dasar yang membentuk ABS-SBK itu sendiri. Hubungan antara adat dan syarak tercermin melalui ungkapan tradisional "Syarak mangato, adat mamakai." Artinya, agama Islam yang menetapkan hukum dan nilai kebenaran, sementara adat yang menerjemahkannya ke dalam perilaku dan tata cara hidup sehari-hari. Dengan kata lain, syariat adalah kompasnya, dan adat adalah langkah nyatanya.
Ketika ada hukum adat yang berbenturan dengan syariat Islam, maka hukum adat harus ditinjau ulang, disesuaikan Kembali bahkan mungkin dapat dihapus. Hal ini sesuai dengan prinsip "Adat nan kawi, syarak nan lazim", yang artinya kekuatan adat terletak pada kesesuaiannya dengan dengan agama. Dengan cara inilah pola pikir masyarakat Minang terbentuk. Dimana tidak ada pertentangan antara untuk menjadi seorang Muslim yang taat dengan menjadi seorang anak adat Minangkabau yang setia. Kedua identitas ini telah menyatu dan sejiwa tanpa adanya sekat pembatas.
Implementasi falsafah ini terwujud ke dalam tiga pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau:
Di masyarakat Minangkabau, Harta Pusako Tinggi bukanlah harta warisan milik pribadi yang dapat dibagi-bagi, melainkan aset bersama milik kaum yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan hidup dan kehormatan kaum perempuan. Dalam pandangan syariat, konsep ini dinilai sangat logis karena sejalan dengan prinsip perlindungan sosial dan kemaslahatan umat.
Di sisi lain, Harta Pusako Rendah yang merupakan hasil mata pencaharian suami-istri sepenuhnya mengikuti aturan Faraidh Islam ketika diwariskan. Melalui sistem ganda yang berjalan selaras ini, masyarakat Minangkabau sukses merumuskan keadilan ekonomi. Mereka mampu membuktikan kepatuhan religius yang tinggi tanpa harus mengorbankan sistem perlindungan sosial yang sudah dibangun oleh adat







