PADANG - Pada tanggal 28 Maret 2023 Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal, atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menerbitkan surat Nomor 28032311111309002 tentang Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Produksi a.n. PT Sumber Permata Sipora (PT.SPS), seluas 20.706 ha di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan persetujuan komitmen ini, PT. SPS diberi hak untuk memanfaatkan hasil kayu hutan alam dan hasil Hutan Bukan Kayu serta jasa lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, menyatakan bahwa rencana usaha ini tidak layak lingkungan, karena, kata Rifai, salah satu pentolan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dalam siaran persnya, Selasa (17/6/20256), disebutkan:
1. Pulau Sipora yang hanya berukuran 615,18 km2 (kurang dari 2.000 km2) adalah pulau kecil berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terakhir perubahannya dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan UU ini pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Karena itu UU ini menetapkan prioritas kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan Konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan atau pertahanan dan keamanan negara. Sebagai hukum khusus yang berlaku atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keberlakuan UU Kehutanan dan tata ruang selaku hukum yang umum dikesampingkan oleh UU ini berdasarkan azas lex specialis derogate lex generalis.
2. Terdapat cacat serius dalam proses penyusunan dan substansi dokumen Kerangka Acuan dan Dokumen ANDAL yaitu:
b. Pengolahan yang kami lakukan dengan aplikasi perpetaan (Geographic Information system) menghasilkan bahwa dari 132 titik koordinat yang terdapat dalam lampiran surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor 16042510411309002 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional tanggal 24 Januari 2023, ternyata berada di Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 2.407 ha. Lokasi tersebut berbeda dengan lokasi rencana usaha yang disebutkan dalam persetujuan komitmen dan dokumen AMDAL PBPH PT. SPS yang berlokasi di Sipora seluas 20.706 Ha. Kesalahan ini merupakan kekeliruan yang fatal dan tidak dapat ditoleransi, karena menyangkut legalitas lokasi perizinan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Ketidaksesuaian antara titik koordinat dalam persetujuan pemanfaatan ruang dan lokasi aktual kegiatan usaha bukan hanya mencerminkan lemahnya proses verifikasi dokumen oleh pihak yang berwenang, tetapi juga kesalahan pada objek. Dalam konteks perizinan PBPH PT. SPS di Pulau Sipora, ketidaksesuaian lokasi ini memperkuat dugaan bahwa proses penerbitan izin dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang sah, sehingga perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh dan pembatalan terhadap persetujuan yang telah dikeluarkan tersebut.
c. Kajian rona awal lingkungan dalam studi AMDAL tidak komprehensif dan tidak akurat. Hal ini terlihat pada:
d. Wilayah studi dalam penyusunan AMDAL tidak meliputi keseluruhan area yang diperkirakan akan terdampak akibat aktivitas PBPH PT. SPS. Terutama daerah pesisir dan perairan laut. Akibatnya dampak lingkungan yang terjadi di lokasi-lokasi tersebut tidak akan terpantau dan terkelola.
e. Perusahaan akan membangun atau revitalisasi jalan utama sepanjang 130 km. Namun dalam dokumen AMDAL tidak ditemukan informasi yang menjelaskan sumber material yang akan digunakan untuk membangun atau revitalisasi jalan-jalan tersebut. Akibatnya tidak ada identifikasi dampak lingkungan pada kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan atau revitalisasi jalan tersebut, baik dampak yang terjadi di lokasi sumber pengambilan bahan material maupun dampak dampak yang terjadi pada kegiatan mobilisasi material pengerasan jalan. Tanpa adanya informasi mengenai lokasi quarry atau sumber material, maka tidak ada analisis mengenai perubahan bentang alam, degradasi habitat, potensi longsor, sedimentasi, pencemaran air, maupun konflik lahan yang mungkin terjadi di lokasi pengambilan material. Selain itu, mobilisasi material menuju lokasi proyek yang melibatkan ratusan hingga ribuan kendaraan berat akan menimbulkan peningkatan emisi, kebisingan, kerusakan jalan lokal, dan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya jika melewati permukiman atau kawasan sensitif ekologis.
Editor : Marjeni Rokcalva






