Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp116.687.045 atau naik 0,05% dari semula Rp236.795.964.070 menjadi Rp236.912.651.115 setelah perubahan.
Sedangkan pada kelompok Belanja Modal mengalami peningkatan Rp23.443.190.833 atau 51,49% yaitu dari Rp45.532.497.766 sebelum perubahan menjadi Rp68.975.688.599 setelah perubahan.
Kelompok Belanja Tidak Terduga bertambah Rp500 juta atau 50,00% dari semula Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar setelah perubahan.
"Pada perubahan APBD ini terdapat pengalokasian Belanja Transfer Rp600 juta dari sebelumnya tidak ada pada APBD Murni 2025, yang direncanakan dilaksanakan berupa Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya lagi.
"Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Padang Panjang," ungkapnya.
Ikut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, kepala OPD, camat dan lurah serta lainnya. (Shintia/Lex)
Editor : Marjeni Rokcalva






