BUKITTINGGI- Satu lagi pelayanan di buka Pemko Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan yang mudah, dekat dan menyaman, yaitu pelayanan dibidang keimigrasian berupa pengurusan Paspor, baik pembuatan paspor baru, maupun perpanjangan
Terhitung mulai Rabu 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi,menyusul telah ditandatanganinya MoU Kerjasama Pemko Bukittinggi dengan Kanwil. Dirjen Imigrasi Provinsi Sumatera Barat, di ruang tamu Kantor Walikota, Senin (12/01).
Penandatangan nota kesepakatan kerjasama antara Pemko Bukittinggi dengan Kanwil Dirjen Imigrasi Provinsi Sumbar itu, dilakukan oleh Walikota Bukittinggi,Ramkan Nurmatias dan Kakanwil Direktur Jenderal Imigrasi Provinsi Sumbar, Nurudin.







