Selain itu, tindakan terhadap parkir liar di sejumlah lokasi telah dilakukan melalui surat peringatan dan teguran langsung.
“Tindakan terhadap pelanggaran oleh masyarakat umum tidak termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli), melainkan tindak pidana umum, dan akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat, Elzadaswarman menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pengentasan kemiskinan.
Terkait dorongan Fraksi PPP agar dilakukan evaluasi terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemko menyatakan telah menindaklanjuti hal tersebut melalui OPD terkait.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta





