Pada 16 Juni 2025 mendatang, pemilik kios yang tidak memanfaatkan kiosnya akan diberi batas waktu untuk memulai aktivitas jual-beli. Jika tidak diindahkan, kios tersebut akan diambil alih.
“Insyaa Allah, paling lambat Juli 2025, pasar ini sudah diisi oleh pedagang yang telah terdaftar secara resmi melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Terkait sorotan Fraksi NasDem soal profesionalisme ASN, Pemko menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Aparatur akan ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya. Selain itu, pengawasan terhadap kinerja ASN juga menjadi perhatian serius.“Kami tidak akan segan memberikan teguran hingga sanksi jika ditemukan ASN yang tidak profesional,” tegasnya.
Editor : Medio Agusta






