h. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
i. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
k. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
l. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
1. 1 (satu) rangkap asli
2. 2 (dua) rangkap salinan/fotokopi
Kelengkapan dokumen syarat dikirim melalui PT. POS INDONESIA yang ditujukan ke Panitia Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan alamat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Ilyas Yacub No. 39 Painan.
Pengiriman Dokumen Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 CAP POS.
Editor :






