PAINAN - Hari ini Selasa, 18 Februari Sampai 24 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pesisir Selatan Resmi membuka Pendaftaran PPS se kabupaten Pesisir selatan. PPS akan bertugas untuk Pilgub Sumbar 2020 dan Pilbup Pessel 2020 mendatang.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar Selasa pagi (18/2/2020) menyebutkan, Penerimaan berkas dibuka pada tanggal 18 s. d 24 februari 2020. Berkas bisa dikirimkan lewat POS. untuk Formulir Pendaftran bisa di download di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia juga mengajak kepada putra-putri Pessel untuk bisa bergabung sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada 2020 di Pessel.
"Ayo daftarkan diri anda sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilihan serentak tahun 2020, daftarkan diri anda sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing," katanya.
Disebutkan Epaldi, adapun kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara dengan persyaratan sebagai berikut:
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
Editor :






