IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Melaksanakan Kewajiban Kepala Daerah, Wawako Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2024 Bersama Dua Ranperda La

Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
Usai disampaikan, Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2024 dan dua Ranperda tentang SPBE serta RPPLH 2025-2056 kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Selasa,(4/2). Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Meski masa jabatannya sebagai Wakil Walikota Bukittinggi periode 2021-2024 hanya tinggal hitungan hari menjelang 20 Pebruari 2024 mendatang, namun sebagai kewajiban Kepala daerah setiap tahun harus menyampaikan LKPJ,maka untuk tahun anggaran 2024 telah disampaikan Marfendi bersama dua Ranperda lainnya dalam sidang paripurna DPRD kota Bukittinggi, Selasa,(4/2).

Bersama penyampaian LKPJ tahun anggaran 2024,dua Ranperda lainnya yang disampaikan Wawako dalam sidang paripurna dibgedung DPRD Bukittinggi itu, adalah ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, yang memimpin sidang paripurna tersebut menyampaikan, setiap tahun, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban,sehingga dengan LKPJ tersebut, kinerja pemerintah dapat diukur sebagai bahan dasar untuk evaluasi kinerja dan penganggaran di tahun selanjutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam paripurna kali ini, Wawako juga menghantarkan dua ranpreda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055, jelasnya.

Dengan demikian " hari ini ada tiga agenda utama yang kita terima, Pertama LKPJ tahun 2024, ranperda SPBE da juga raperda RPPLH 2025-2055. Ketiganya sangat penting dalam menyusun regulasi daerah yang akan kita bahas bersama dalam pembahasan tingkat I nantinya dalam waktu yang kita targetkan, sehingga dapat dimasukkan dalam perda Kota Bukittinggi,” pungkas Beny.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH