BUKITTINGGI - Meski masa jabatannya sebagai Wakil Walikota Bukittinggi periode 2021-2024 hanya tinggal hitungan hari menjelang 20 Pebruari 2024 mendatang, namun sebagai kewajiban Kepala daerah setiap tahun harus menyampaikan LKPJ,maka untuk tahun anggaran 2024 telah disampaikan Marfendi bersama dua Ranperda lainnya dalam sidang paripurna DPRD kota Bukittinggi, Selasa,(4/2).
Bersama penyampaian LKPJ tahun anggaran 2024,dua Ranperda lainnya yang disampaikan Wawako dalam sidang paripurna dibgedung DPRD Bukittinggi itu, adalah ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, yang memimpin sidang paripurna tersebut menyampaikan, setiap tahun, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban,sehingga dengan LKPJ tersebut, kinerja pemerintah dapat diukur sebagai bahan dasar untuk evaluasi kinerja dan penganggaran di tahun selanjutnya.
Dengan demikian " hari ini ada tiga agenda utama yang kita terima, Pertama LKPJ tahun 2024, ranperda SPBE da juga raperda RPPLH 2025-2055. Ketiganya sangat penting dalam menyusun regulasi daerah yang akan kita bahas bersama dalam pembahasan tingkat I nantinya dalam waktu yang kita targetkan, sehingga dapat dimasukkan dalam perda Kota Bukittinggi,” pungkas Beny.
Editor : Medio Agusta