Selanjutnya personil polsek Mapattunggul melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah tersebut, dengan didampingi oleh pemilik rumah serta kepala jorong Rumbai Mn. Abasri.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hasilnya, polisi kembali menemukan narkotika jenis daun ganja dalam bungkus plastik warna biru di lemari baju tersangka. Dan dari loteng kamar tersangka, polisi kembali menjumpai satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja, yang diperkirakan seberat setengah kilogram."Walau sedikit kewalahan, namun operasi dini hari tadi telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Dan saat ini terduga pelaku pencurian dan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti narkotika serta dua unit Hp merk vivo dan Advan, sudah diamankan di Mako Polsek Mapattunggul, terang Iptu Markis. (bdi)
Editor :






