IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polsek Mapattunggul Ungkap Dua Kasus Dalam Semalam

Tim Reserse Polsek Mapattunggul Polres Pasaman. Foto BDI
Tim Reserse Polsek Mapattunggul Polres Pasaman. Foto BDI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

LUBUK SIKAPING - Polisi Sektor Mapat Tunggul yang berwilayah hukum di kawasan kaki Bukit Barisan atau polsek terjauh di Kabupaten Pasaman, diam-diam ternyata berhasil mengungkap dua kasus dalam satu malam saja

Selain berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian, Polisi di wilayah pelosok Kabupaten Pasaman itu, juga berhasil mengungkap kasus pemakaian dan peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja.

Tiga tersangka berikut barang bukti (BB) sabu-sabu dan daun ganja, berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU. Markis beserta jajaran Kanit dan anggota Polsek Mapatunggul, Kamis (13/2), sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya,SE seperti disampaikan. Kapolsek Mapattunggul Iptu. Markis menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari kasus pencurian yang terjadi di Jorong Rumbai Kenagarian Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Lokasi penangkapan berlangsung di dua tempat betbeda. Pertama penangkapan terduga pelaku Ales (23 th) di Jalan Kandis Jorong Rumbai Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabpaten Pasaman.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian tempat kedua terjadi di rumah orang tua terduga pelaku berinisial Ipal (25 Th), samping lapangan bola kaki Jorong Rumbai Nagari Muara Tais. Sewaktu ditangkap petugas, Ipal tengah mengkonsumsi sabu bersama temannya Akmal (21 th) di dapur rumah orang tua Ipal.

Kapolsek Markis menjelaskan, saat penangkapan Ipal itulah, polisi mememukan dan mengungkap kasus lainnya, berupa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

"Dari kedua tersangka kami menyita alat hisap sabu (Bong) dari kaca pirek, botol minuman teh gelas dan satu buah korek api/mancis warna ungu," jelas Kapolsek Markis.

Kemudian, atas kecurigaan petugas, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Ipal. Namun saat itu pelaku sempat melawan.

"Hasil penggeledahan ditemukan lagi dua bungkus narkotika jenis ganja kering, masing-masing satu paket kecil dlm saku celana jeans Ipal seberat lebih kurang 1 gram dan 1 ons berikutnya dalam plastik kresek warna bening di kantong celana belakang tersangka Ipal," beber kapolsek.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH