"Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh KPU hari ini kepada para tamu undangan yang telah hadir, mari kita simak dan tanyakan apa saja terkait proses dan syarat-syarat pencalonan. Sekiranya dapat menjadi kendala dalam tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024 mendatang. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," beber Bupati.
Pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024 ini, kami sangat berharao kepada pihak-pihak terkait untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi penyelenggara, pengamanan. Dan juga pemerintah daerah, agar Pilkada tahun 2024 dapat berjalan dengan demokratis, jujur dan adil hingga terpilihnya pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
"Kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, diharapkan untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dikalangan masyarakat. Dengan melakukan sosialisasi atasu kampanye dengan santun, tidak berbau sara, apalagi menyebarkan isu-isu yang tidak benar. Hal itu bisa menyebabkan konflik antar pendukung, karena di era sekarang informasi sangat mudah tersebar melalui HP dan medsos," himbau Bupati lagi.
Kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya Bupati juga berharap untuk tidak golput dan bijak menggunakan hak pilihnya, untuk menentukan calon kepala daerah terbaik menurut pilihan masing-masing. (Kmf/Eko)
Editor : Berita Minang






