PASAMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumbar, kembali sukses membekuk pengedar ganja partai besar lintas provinsi, Kamis (29/8) pukul 22.45 wib malam.
Sebanyak 10 ( Sepuluh ) paket besar ganja kering berbalut lakban, berikut dua tersangka dan sepeda motor Revo warna hitam nomor polisi BA 2623 DD, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pasaman, di Lubuksikaping. Sedangkan satu orang tersangka berhasil kabur, dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Syafei Munir, mengungkapkan bahwa penangkapan ke dua pengedar ganja kali ini cukup dramatis, dan mendapat perhatian warga di sekitar jalan lintas Sumatera, samping SPBU Kauman, Jorong Selamat, Nagari Stombol, Kec. Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, lokasi penangkapan.
Dijelaskan Kapolres, pada hari Kamis (29/8) pukul 21.00 wib, Satuam Resnarkoba mendapat informasi akan ada narkotika jenis ganja kering masuk ke wilayah Hukum Polres Pasaman, yang dibawa dari arah utara, Provinsi Sumatera Utara.
Atas informasi ini, anggota satuan Resnarkoba melakukan patroli di wilayah perbatasan, kawasan Kecamatan Rao.
Namun saat dilakukan penyetopan, tersangka berusaha kabur dengan kecepatan tinggi. Barulah di depan SPBU kauman Selatan, dilakukan penyetopan paksa,," terang Kapolres.
Satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni Adrian, pgl Rian, alias Aleng, umur 19 tahun, Petani, alamat Kampung Balai Jorong Batu Badindiang Utara Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Pasaman.
Sementara satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Identitasnya sudah kita kantongi, yaitu IMEL (30 th), Tani, Alamat kampung Padang Sarai Jorong Batu Badindiang Selatan Kenagarian Limo Koto Kec. Bonjol. Saat ini petugas sadang memburu pelaku," ujar Hasanuddin..
Editor :






