Petugas berhasil mengamankan satu tas ransel warna hitam, diduga berisian ganja kering, sesuai pengakuan tersangka Adrian.
Adapun isi tas ransel tersebut terdiri dari 10 ( sepuluh ) paket diduga ganja kering, yang masing-masing paketnya dibalut lakban warna coklat.
Dari pengkuan tersangka, daun ganja kering itu diperoleh dari daerah Kabupaten Madina, Sumut, yang rencananya dibawa ke Bonjol.
"Kepada petugas, Adrian menyebut bahwa yang menyuruhnya bersama IMEL ( DPO ) menjemput narkotika jenis ganja tersebut, adalah Zainal Abidin," sebut Kasat Resnarkoba.
Atas informasi ini, petugas yang di backup Kapolsek Bonjol, Iptu Roni beserta anggotanya, langsung memburu Zainal Abidin Pgl. Zainal di wilayah kecamatan Bonjol.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti (BB) sudah berada di Sat Resnarkoba Polres Pasaman, guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, masing-masing, Adrian Pgl Rian alias Aleng, umur 19 tahun, Petani, alamat Kampung Balai Jorong Batu Badindiang Utara Nagari Limo Koto, Kec. Bonjol, Pasaman. Kemudian Zainal Abidin, 50 th, Petani, alamat Kampung Padang Sarai, Jorong Batu Badindiang Selatan, Nagari Limo Koto, Bonjol, Pasaman.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 ( Sepuluh ) paket Besar ganja kering yg dibalut dengan lakban warna coklat, Tas Ransel warna hitam, sepeda motor merek Honda Revo warna hitam nomor polisi BA 2623 DD, dan 1 unit hp merk Nokia warnah hitam serta hp merek StrawBerry warna putih.
(BHN/MR) Editor :






