Padang Aro - Pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah semangkin dekat, yaitu 14 Pebruari 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menggencarkan berbagai pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kegiatan pemantauan pengawas lainnya.
Meski secara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), pengawasan Pemilu tersebut adalah tugas Bawaslu, akan tetapi karena keterbatasan personel, maka peran berbagai lapisan masyarakat dan berbagai unsur sangat dibutuhkan untuk terlibat melakukan pengawasan.
Sebagaimana dilaporkan Koordinator Sekretariat Bawaslu, Admi Munandar saat pelaksanaan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Pesona Alam Sangir, Jumat, (13/10/ 2023), " sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 102 ayat (1) Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
"Jumlah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hanya satu orang tiap Nagari sehingga kita mendorong peningkatan peran aktif masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan partisipasif," harapnya.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita dikesempatan itu mengatakan Pemilihan Umum tahun 2024 nanti sangat diperlukan peran aktif dari semua elemen masyarakat dalam pengawasan Pemilu dalam rangka meminimalisir potensi pelanggaran oleh kontestan politik dan penyelenggara Pemilu.
Dalam paparannya, pihak Bawaslu sangat butuh peran aktif semua elemen masyarakat dalam mengawasi potensi-potensi pelanggaran Pemilu terkait isu politik uang, SARA dan netralitas ASN.
Editor : Berita Minang






