Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang telah memperoreh NIB adalah Andika Victoria Wibawa (33). Pria eks THL Dinas Kesehatan itu memulai usaha di bidang Furniture dan Desain Interior itu sejak awal 2021 lalu.
Usaha yang didirikan di Komplek Perumahan Taratak Permai, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung itu kini berkembang dan mulai menerima pesanan dan pekerjaan, baik dari dalam maupun dari luar Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan usahanya, Andi yang sudah mempunyai 2 orang karyawan itu mengaku mengeluarkan biaya listrik ekstra. Namun setelah memperoleh NIB pada awal tahun 2023, Ia menggunakan dokumen itu untuk mengurus keringanan tarif listik ke PLN.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Alhamdulillah, setelah itu kami memperoleh keringanan pembayaran listrik, dan menghemat biaya produksi kami," ucap bos BMW Furniture Interior Design itu. (Eko)
Editor :







