IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Panjang Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak Daerah

Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Senin (17/7) di Hall Lantai III  Balai Kota saat membuka kegiatan. Foto: Kominfo Padang Panjang
Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Senin (17/7) di Hall Lantai III Balai Kota saat membuka kegiatan. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Pemko Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Diskusi ini sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Diskusi dibuka Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Senin (17/7) di Hall Lantai III Balai Kota, kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang sudah dimulai dari semester II tahun 2022.

BPKD selaku inisiator bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdako, dibantu tim dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diskusi dihadiri kepala dinas dan pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta stakeholder seperti pengusaha rumah makan/restoran, hotel, hiburan dan pengusaha lain yang dalam undang-undang disebut sebagai wajib pajak.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sekdako Sonny menyampaikan, diskusi dilaksanakan terkait optimalisasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan penerimaan dari pajak dan retribusi.

"Diskusi ini dilakukan agar nantinya regulasi yang diterapkan bisa berdampak positif bagi seluruh wajib pajak dan retribusi. Berujung pada pendapatan daerah yang optimal, dibelanjakan untuk pemenuhan belanja pembangunan maupun pelayanan publik lainnya," ujar Sonny.

Dikatakannya lagi, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi topik yang sangat relevan dan bernilai strategis. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E. mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

UU ini, lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH