
Kedua pejabat ini menyampaikan panjang lebar tentang pajak daerah yang ada di Provinsi Sumbar. Disebutkan Suhendri, ada lima Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c) Pajak Air Permukaan; (d) Pajak Rokok; dan (d) Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, yang paling besar memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar, yakni Pajak yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor.

"Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.

"Bahkan di hari libur juga ada pelayanan pajak seperti saar Car free day di Kota Padang dan ada juga layanan pembayaran pajak dengan nama Samsat Anywhere merupakan program Samsat Sumbar yang bertujuan untuk menjawab mobilitas warga dan bisa membayar pajak dimana saja," katanya.

Sedangkan Camat Batang Anai, Zulbahri S.Kom S.Sos, dalam pengantarnya sebagai tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah ini.
Editor : Berita Minang






