IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Anggota DPRD Sumbar JJ Dt Gadang Lakukan Sosper Pajak Daerah Bersama Dispenda di Batang Anai

Anggota DPRD Sumbar JJ Dt Gadang foto bersama usai kegiatan sosialisasi Perda di Kecamatan Batang Anai, yang dipusatkan di Nagari Kasang, Senin (18/7/2023). Foto: Rokcalva
Anggota DPRD Sumbar JJ Dt Gadang foto bersama usai kegiatan sosialisasi Perda di Kecamatan Batang Anai, yang dipusatkan di Nagari Kasang, Senin (18/7/2023). Foto: Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BATANG ANAI - Guna mempermudah warga dalam membayar pajak, Pemerintah Daerah Provisi Sumbar terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Diantaranya, menyediakan tempat-tempat pembayaran di lokasi strategis, mudah dijangkau dan lokasi keramaian. Tujuannya, agar warga diharapkan bisa patuh dan memudahkan dalam membayar pajak.

Hal ini disebutkan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang dipusatkan di Nagari Kasang, Selasa (18/7/2023).

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-jj-dt-gadang-memberikan-sambutan-saat-sosper-di-batang_foto3_190723075124.jpeg

Disebutkan JJ Dt Gadang, kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah, itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada pembayar pajak.

"Misalnya adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kedaraan bermotor, merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar (Komisi III) dengan Pemerintah Provinsi Sumbar," tegas Angggota Komisi III DPRD Sumbar ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-pejabat-dispenda-sumbar-ketika-menyampaikan-materi_foto1_190723075124.jpeg

Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah. Karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota kembali dalam porsentase yang sesuai dengan aturannya.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-camat-batang-anai-saat-berikan_foto4_190723074810.jpeg

Bayarlah Pajak Secara Teratur

Sementara itu, bertindak sebaai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yakni dari Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Sumbar yang disampaikan, Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc bersama Kepala UPTD Samsat Pariaman Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suryawan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH