"Saya mengingatkan pentingnya penyelenggara pemilihan disemua tingkatan untuk menjaga netralitas, integritas dan independensinya dalam setiap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Tidak tertutup kemungkinan, pola-pola penyelenggara bisa berubah karena disusupi dan diintervensi oleh pihak-pihak dan lembaga tertentu sehingga KPU dianggap tidak independen." Ungkap Amnasmen, di Sawahlunto, Selasa (9/5/2023).
Amnasmen, yang tengah melakukan monitoring melihat kesiapan KPU Kota Sawahlunto dalam rangka penerimaan dan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 tadi siang menyebutkan, dia harus mengingatkan penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota bukan tidak mungkin bisa dipengaruhi oleh berbagai pihak sehingga kehilangan integritas dan independensinya.
Diutarakannya, Pemilu 2024 bisa saja diganggu atau dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan politik tertentu. Namanya dalam proses politik dan bernegara bisa saja gangguan dan potensi pembajakan tersebut bisa terjadi dalam proses pemilihan umum.
Tugas penyelenggara pemilu adalah bagaimana menyelenggarakan pemilihan umum dengan sebaik-baiknya sebagai pakta integritas yang diucapkan dan ditandatangani setiap penyelenggara pemilihan umum. Sebagai penyelenggara pemilu ditingkat provinsi tentu mengingatkan bahwa tugas KPU adalah menyelenggarakan proses tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga netralitas, independensi, dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.
Pesan Untuk Sekretaris PPS
Ditempat yang sama, Amnasmen turut menghadiri pelantikan Sekretaris PPS Desa Kubang Utara Sikabu Jumadil oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Fadlan Armei, S.Kom yang dihadiri anggota KPU Khaswita, Desi Fardila, Rika Arnelia, dan Jasmadi, serta anggoat Bawaslu Fira Hericel, di Aula KPU setempat, Selasa (9/5/2023).
Fadlan mengingatkan Sekretaris PPS yang dilantik untuk membantu dan memfasilitasi PPS dalam melayani pemilih mendapatkan sosialisasi, informasi, dan menggunakan hak pilihnya dalam memenuhi hak konstitusional warga, dan serta memfasilitasi PPS dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan dan adil. Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta Pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sekretaris PPS juga harus mampu membantu PPS, PPK dan KPU Kota Sawahlunto dalam menyelenggarakan pemilu dan mampu bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.(Iyos)







