Fenomena yang terjadi juga saat ini, mengaku wartawan bermodalkan kartu pers itu, karena tidak ada kemampuan untuk menulis berita terbit di medianya, maka hanya berharap rilis atau berita copy paste dari berbagai sumber.
Yang parahnya juga, sudah berita rilis copy paste tanpa editing, kemudian mengaku hasil tulisannya sendiri dengan mengganti inisial si penulis berita.
Bila tidak mau belajar jurnalistik lebih banyak, maka selamanya tidak akan mampu menulis karya tulisan yang bagus. Maka dari itu, tidak gampang untuk menjadi wartawan sesungguhnya, sebab sesuai UU No 40 tahun 1999 pasal 1, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Wartawan tanpa bisa menulis berita tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Orang menyebut wartawan "jadi-jadian atau abal-abal". Maka, hanya berbekal kartu pers ini terkadang di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Bahkan tak jarang digunakan cara pemerasan.
Seorang sahabat lainya yaitu wartawan muda yang telah mendapat sertifikasi Uji Kompetisi Wartawan (UKW) mengakui, sekalipun wartawan senior memang banyak dasar jurnalistik yang tertinggal dan terlupakan dari meja kerja pewarta.
Meski menjadi seorang pewarta tidak terbatas oleh kepemilikan bukti kompetensi dari Dewan Pers, kriteria uji yang telah didapat di pelatihan pelatihan jurnalistik dan UKW dapat menopang pengembangan karier kewartawanan.
Khususnya di perusahaan pers profesional pada era teknologi informasi. Paling utama, standar UKW ini dapat membedakan kualitas pewarta yang bekerja sesuai kaidah sakral profesi wartawan dan bukan semata-mata menomorsatukan jumlah klik ataulikesdi lini masa.
Saya memberikan apresiasi kepada Muhammad Ridwan anggota DPRD dari PKS dengan perjuangan yang begitu panjang kegiatan bimtek peningkatan kapasitas wartawan yang di gelar selama tiga hari itu dapat menghasilkan pewarta yang berkualitas.(Kutipan/YN)
Editor : Marjeni Rokcalva






