IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Pekat

Foto : Dok Satpol PP Bkt
Foto : Dok Satpol PP Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar Perda No.3 tahun 2015 tentang pekat. Dua diantaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.

"Keenam pelaku yang di gelandang ke Mako.Satpol PP, tidak ada satupun warga Bukittinggi. Mereka semua berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi," ungkapnya.

Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. Denda bagi waria dan tuna susila Rp 1 juta. Untuk pasangan menikah di bawah tangan, sanksi pembinaan. Untuk wanita yan diduga tuna susila, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok, Jelas Kasatpol PP Efriadi.

Berikut data pelanggaran hasil Razia Pekat (27/03) dini hari, yang diketahui setelah di proses Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi,

1. Nama : DW

Umur : 27 Tahun

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Asal : Tanah Datar (Aur Barulak), diaman dari tempat kostnya di Garegeh bersama

2. Nama : MN

Umur. : 36 Tahun

Asal. : Pariaman

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH