Sementara Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar Perda No.3 tahun 2015 tentang pekat. Dua diantaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.
"Keenam pelaku yang di gelandang ke Mako.Satpol PP, tidak ada satupun warga Bukittinggi. Mereka semua berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi," ungkapnya.
Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. Denda bagi waria dan tuna susila Rp 1 juta. Untuk pasangan menikah di bawah tangan, sanksi pembinaan. Untuk wanita yan diduga tuna susila, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok, Jelas Kasatpol PP Efriadi.
Berikut data pelanggaran hasil Razia Pekat (27/03) dini hari, yang diketahui setelah di proses Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi,
1. Nama : DW
Umur : 27 Tahun
2. Nama : MN
Umur. : 36 Tahun
Asal. : Pariaman
Editor :






