IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Pekat

Foto : Dok Satpol PP Bkt
Foto : Dok Satpol PP Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pelanggaran Pasal 21 (1) Perda no.3 /2015 (tentang Waria) dikenakan sanksi denda administrasi pelanggaran Perda 3 tahun 2015 sebesar masing-masing satu juta rupiah yang di setorkan langsung ke RKUD Kota Bukittinggi

3. Nama : IH

Umur : 25 Tahun

Asal. : Medan

Diamankan di hotel : Cinamon

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelanggaran Pasal 19 Perda No.3/2015, Tidak ada KTP diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan

4.Nama : DS

Umur : 22 Tahun

Asal : Jawa tengah

Diamankan di Hotel Srikandu, diduga melanggar pasal 20 (1) pasangan nikah siri diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH