Pelanggaran Pasal 21 (1) Perda no.3 /2015 (tentang Waria) dikenakan sanksi denda administrasi pelanggaran Perda 3 tahun 2015 sebesar masing-masing satu juta rupiah yang di setorkan langsung ke RKUD Kota Bukittinggi
3. Nama : IH
Umur : 25 Tahun
Asal. : Medan
Diamankan di hotel : Cinamon
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelanggaran Pasal 19 Perda No.3/2015, Tidak ada KTP diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan4.Nama : DS
Umur : 22 Tahun
Asal : Jawa tengah
Diamankan di Hotel Srikandu, diduga melanggar pasal 20 (1) pasangan nikah siri diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan
Editor :






