BUKITTINGGI - Kembali Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama tim gabungan dari Polresta dan Kodim 0304 Agam, menggelar operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat).
Dalam operasi yang dipimpin Asisten I Sekdako Bukittinggi Isra Yonza, bersama Kasatpol PP Bukittinggi Efriadi, berhasil mengamankan 6 orang yang diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2015.
Razia digelar di seputaran Kota Bukittinggi, Minggu (26/03) malam, hingga Senin (27/03) dini hari oleh tim yang dibagi dua,dengan kekuatan 45 personil.
Kedua tim yang menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh,
mengaku warga luar Bukittinggi.
Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda. Satu dari dua wanita itu, membawa bayi berusia sekitar 8 bulan.
Wali Kota Bukittinggi, melalui Asisten 1 Setdako, Isra Yonza, menjelaskan, razia dilakukan ini untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Bukittinggi.
Apalagi pada bulan Ramadhan ini, Pemko berupaya maksimal untuk menghilangkan pekat di Kota Wisata Bukittinggi untuk memberi kenyamanan kepada masarakat.
"Sesuai arahan Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi. Jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama LGBT yang merusak kota ini. Kita sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan ," ujar Isra Yonza kepada awak media di sela sela razia tersebut.
Editor :






