IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Petugas Pantarlih Terima Sosialisasi e-coklit dari PPK Kecamatan Sungai Pagu

Para calon petugas Pantarlih dari tiga nagari di Kecamatan Sungai Pagu saat mengikuti Sosialisasi dari PPK Kecamatan Sungai Pagu di aula kantor Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Jumat (10/2/2023). Foto Afrizal Amir
Para calon petugas Pantarlih dari tiga nagari di Kecamatan Sungai Pagu saat mengikuti Sosialisasi dari PPK Kecamatan Sungai Pagu di aula kantor Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Jumat (10/2/2023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Muaralabuh, Dalam rangka mendukung kesuksesan dan kelancaraan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Pagu gelar Sosialisasi pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di aula kantor Nagari Sako Selatan Jumat (10/2/2024).

Para calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berjumlah sebanyak 28 orang tersebut berasal dari Nagari Sako Pasia Talang sebanyak 8 orang, dari Nagari Sako Selatan Pasia Talang sebanyak 7 orang dan Nagari Bomas Koto Baru sebanyak 13 orang.

Selain itu juga turut mengikuti sosialisasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tiga nagari tersebut, diantaranya Demi Fopesti, Beli Nelta Syukri, Aulia Rahmadani (Sako Pasia Talang), Ambri Firdaus, Thita Oktaviana dan Randi Surya Pradana (Sako Selatan Pasia Talang), dan dari Nagari Bomas, Oktafrizon, Rezki Rayendra dan Until Huda.

Kegiatan Sosialisasi dengan nara sumber Ketua PPK Kecamatan Sungai Pagu, Sudirman, S. Pd tersebut dibuka secara resmi Divisi Hukum PPK Kecamatan Sungai Pagu, Yesri Sartono. Sedangkan kegiatan sosialisasi itu dilaporkan oleh PPS Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Ambri Firdaus.

Yesri Sartono, berharap pada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti acara dengan baik. Pasalnya kekurangan seriusan dalam memgikuti acara akan berdampak pada kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Pantarlih maupun sebagai PPS di Nagari.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Sungai Pagu, Sudirman mengatakan bahwa dosa yang sangat fatal dilakukan Petugas Pantarlih adalah tidak mendata seluruh anggota keluarga.

Seperti contoh, dalam satu rumah ada enam orang yang wajib pilih, namun tiga orang tidak berada di rumah atau sedang beraktifitas di luar, dan petugas Pantarlih hanya mendata tiga orang.

" Maka, petugas yang tidak mendata yang tiga orang itulah yang dikatakan dosa petugas Pantarlih saat melakukan Coklit," jelas Sudirman.

Selain itu, Sudirman juga mengingatkan petugas, agar jumlah data yang tertera di stiker coklit harus sama dengan jumlah yang ada dalam satu Kartu Keluarga.

" Masing-masing petugas punya waktu untuk melaksanakan tugas coklit data pemilih adalah satu bulan, dan setiap petugas hanya akan mendata sekitar lebih kurang 200 orang," tambahnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH