IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Panwascam Sungai Pagu Solsel Umumkan Hasil Penetapan PKD, Ini Hasilnya

Ketua Panwascam Sungai Pagu, Amroni SE. S.SST. Par. Foto: AA
Ketua Panwascam Sungai Pagu, Amroni SE. S.SST. Par. Foto: AA
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

MUARALABUH - Hari ini, Sabtu 4 Pebruari 2023, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungai Pagu, mengumumkan hasil seleksi atau hasil rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu

Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kecamatan Sungai Pagu terdapat 11 Nagari yang menjadi wilayah kerja pengawasan, maka untuk membantu berbagai tugas dari Panwascam perlu ditetapkan Pengawas Kelurahan/Desa untuk ditempatkan di 11 nagari tersebut.

Penetapan PKD oleh Panwascam Sungai Pagu itu, setelah sebelumnya dilakukan tahapan seleksi administrasi dan tes wawancara pada tanggal 31 Januari sampai 2 Pebruari.

Selanjutnya Panwascam Sungai Pagu melakukan Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih pada Jumat 3 Pebruari 2023, " jelas Ketua Panwascam Sungai Pagu, Amroni SE. S.SST. Par didampingi Korsek Panwascam Sungai Pagu Pepi Erasonya, Sabtu (4/2/2023).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk dilakan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan aturan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Amroni.

Adapun pengumuman anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tahun 2023 ditetapkan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Sungai Pagu nomor 08/KP.01.00/SB-11.02/02/2023 tertanggal 3 Pebruari 2023.

BERIKUT PENGUMUMANNYA:

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-pengumuman-angota-panwaslu-kelurahan-desa-terpilih-2023-di-kecamatan_foto1_040223101808.jpeg

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022, " tambah Amroni.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH