IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sungai Pagu Lama Di Usulkan Berubah Menjadi Dapil 2 Pada Pemilu 2024

Ketua KPU Solsel Nila Puspita bersama Komisioner KPU, Forkopimda, dan peserta Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Solsel dalam Pemilu 2024, di Wisma Umi Kalsum, Rabu (14/12/2022). Afrizal Amir
Ketua KPU Solsel Nila Puspita bersama Komisioner KPU, Forkopimda, dan peserta Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solsel dalam Pemilu 2024, di Wisma Umi Kalsum, Rabu (14/12/2022). Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Solsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solsel dalam Pemilu 2024 mendatang, di Wisma Umi Kalsum, Rabu (14/12/2022).

Sekretaris KPU Solsel, Beny Rinaldo, SH menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya adalah Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Menurutnya, saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Untuk itu, uji publik ini menjadi penting dilaksanakan, guna menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, S. Pd dalam sambutannya sebelum membuka Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solsel dalam Pemilu 2024 tersebut, menyatakan bahwa " kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan yang sedang dilaksanakan KPU.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Kegiatan ini perlu kita duduk bersama untuk mengkaji dan menetapkan bersama, terkait Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 sebelum di usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar, " jelasnya.

Nila Puspita menjelaskan, bahwa penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara itu Komisioner KPU bagian Divisi Teknis, Dedi Fitriadi, SH dengan dukungan moderator Kasubag Teknis dan Humas Linda Susanti, SH, MM, memaparkan bahan uji publik terkait Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Dari hasil uji publik tersebut, pada intinya semua peserta menyetujui. Meski dalam usulan peserta ada juga yang mengusulkan untuk masalah urutan Dapil masih seperti Pemilu sebelumnya, yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sangir), Dapil 2, (Kecamatan Sangir Jujuan, SBH dan SBJ) dan Dapil 3 .(Kecamatan KPGD, Sungai Pagu dan Pauh Duo).

Dikesempatan itu, Dedi Fitriadi memaparkan berbagai dasar dilakukannya penyempurnaan Dapil di Solsel. Diantaranya berpedoman pada prinsip penyusunan Dapil antara lain, 1 Kesetaraan nilai suara, 2 Ketaatan pada sistem pemilu porposional, 3 Proporsionalitas, Integritas wilayah, 5 Berada dalam cakupan wilayah yang sama, 6 Kohesivitas dan 7 Kesinambungan.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH