SIJUNUNG - Dua pelaku kasus diguaan penipuan dan penggelapan diringkus jajaran Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, Sabtu (4/1/2019) sekitar pukul 15.20 WIB. Kedua pelaku itu merupakan rsidivis penipuan yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang, pada tanggal 2 Januari 2020.
Kapolres Sijunjung, AKBP Drihato,SIK,MH melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul alias Ajo kepada awak media, Minggu (5/1/2020) membenarkan penangkapan keduanya. "Ya, benar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 15.20 WIB telah diamankan dua orang laki-laki dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand max Pick Up dengan Nomor Polisi BA 8095 AA oleh Personil Polsek Tanjung Gadang atas Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Tanjung Gadang Iptu Boiman karena diduga melakukan tindak Pidana di Daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi kasus penipuan dan penggelapan,"katanya
Kedua tersangka tersebut berinitial Hen (sopir), 58 tahun warga Jorong Tanjung Gadang, Nagari Lareh Sago Halaban, Kecamatan Luhak, dan Rom SP (penumpang), 31 tahun warga Jorong Halaban, Nagari Lareh Sago Halaban, Kec amatan Luhak, keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Sekira pukul 16.30 WIB kedua laki - laki yang telah diamankan di Mapolsek Tanjung Gadang itu di bawa oleh anggota Buser Polres Sijunjung Briptu Feby Kardian ke arah Sijunjung dengan menggunakan Ranmor Daihatsu Grand Max Pick Up BA 8095 AA yang digunakan sebelumnya oleh tersangja Hen.
Kini kedua pelaku meringkuk diterali jeruji Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
spt Editor : Berita Minang






