JAKARTA - Mabes Polri menyebut dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12) dilansir dari CNNIndonesia, menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan," katanya singkat.
Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri.
(MR) Editor :






