"Bahwa selanjutnya setiap setelah melakukan penarikan tunai di Bank Nagari Cabang Pembantu Sungai Tambang, uang-uang tersebut dibawa oleh Saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.Sos, selanjutnya terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR meminta saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.Sos untuk menyerahkan Sebagian/seluruh uang yang sudah ditarik secara tunai tersebut, dan uang tersebut diserahkan oleh saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS kepada terdakwa SAM ," jelas Kajari.
"Uang Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari yang diterima oleh terdakwa SAM dengan rincian sebagai berikut : A. DANA DESA pada 24 Maret 2020 dilakukan pencairan Anggaran Dana Nagari (AND) sebesar Rp21.425.000,-. Kemudian 30 Maret 2020, terdakwa SAM mendatangi saksi SYAMSUL KANI (Kasi Pelayanan) dan meminta uang kepada saksi SYAMSUL KANI sebesar Rp13.925.000,"beber Kajari.
Tak hanya itu, ternyata pada pada 1 April 2020 juga dilakukan pencairan sebesar Rp.69.920.900, untuk kegiatan Lanjutanpembukaan Jalan Usaha Tani Air Buhur setelah dicairkan, saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS (Kaur Keuangan) serahkan semuanya kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Batuang. Sampai saat sekarang ini terdakwa SAM tidak ada menyerahkan kembali uang sebesar Rp.69.920.900 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) tersebut kepada saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS.
Disebutkan Kajari, pada 15 April 2020 juga dilakukan pencairan sebesar Rp118.585.700, disaksikan ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS (Kaur Keuangan) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Batuang sebesar Rp80.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp38.585.700 disaksikan ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS diserahkan kepada BASARUDIN selaku Kasi Kesejahteraan.
"Uang sebesar Rp80.000.000 tersebut seharusnya digunakan untuk : Pengerasan jalan lingkar Nagari Sungai Pupuak Melang sebesar Rp9.507.100, Pembuatan Ampangan dan Tali Bandar Sawah Kampuang sebesar Rp53.375.400. Serta untuk Insentif guru TPQ/TPSQ sebesar Rp.7.350.000, kegiatan penyelenggaraan alat peraga PAUD sebesar Rp6.000.000, Insentif Kader KPM sebesar Rp.617.500, Insentif Kader BKL (Bina Keluarga Lansia) sebesar Rp900.000, dan Insentif Kader Posyandu sebesar Rp.2.250.000,"terang Kajari.
"Bahwa perbuatan Terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.154.474.200, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung No. 220/K/ITDA-2021, Tertanggal 09 September 2020,"jelas Kajari.
Usai diperiksa JPU dihadapan PH, tersangka menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dihadapan JPU, tersangka menyatakan uang yang dikorupsinya untuk kegiatan usaha tambang. Atas perbuatan tersangka, ia mengkui segala perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan peebuatannya.
"Tangan mencencang bahu memikul,"ujar mantan Walinagari Sungai Batuang itu.
Bahkan Kajari juga sempat memantau pemeriksaan tersangka. Tak beberapa lama, pihak JPU dan penyidik Polres Sijunjung membuat BAP, mereka langsung menggiring tersangka ke mobil untuk menuju rumat tahanan milik Polres Sijunjung.
Editor : Berita Minang






