IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kejati Sumbar Tahan Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Bansos Kabupaten Solok

Tersangka mengenakan rompi tahanan sebelum ditahan penyidiki Kejaksaan Tinggi Sumbar. Mst
Tersangka mengenakan rompi tahanan sebelum ditahan penyidiki Kejaksaan Tinggi Sumbar. Mst
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Yuniarli (56) yang sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabupaten Solok, Sumbar atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar M. Fatria mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok tersangkanya dianggap sebagai orang. Satu tersangka lagi, mantan Kepala BPKA Kabupaten Solok Darwin Tanjung (67).

Menurut M. Fatria yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setyawan, Asisten Intel Kejati Sumbar Teguh Wibowo, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yunelda mengatakan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, baru tersangka Yuniarli yang datang dan memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.

"Tersangka Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan karena, ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga. Sedangkan tersangka Yuniarli langsung kitavtahan," sebut M Fatria.

Tersangka Yuniarli ditahan dalam rangka percepatan perkara dan supaya ada kepastian hukum serta rasa keadilan dan kemanfaatan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setyawan mengatakan, tersangka melakukan pelaksanaan pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada, padahal dana tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, akibat perubuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp412 juta.

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas tersebut kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

MST

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH