DHARMASRAYA - Seorang Pemuda yang juga Mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,melakukan penggelapan Uang KUD tersebut lebih kurang Rupiah 1,3 Miliar.Dan di habiskan untuk bermain judi online dan berpoya poya di pulau batam,Saat ini Tersangka telah di amankan di Rungan Tahanan Sel Polsek Sungai Rumbai,untuk menjalani pemerikasan dan penyidikan selanjutnya.
Atas diamankan seorang pemuda yang juga Mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah kecamatan Koto Besar yang melakukan penggelapan Uang KUD tersebut lebih kurang Rupiah 1,3 Miliar tersebut di benarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro,yang di temui awak media di rungannya pada hari Jumat (24/12/2021).
Ia mengatakan memang benar sekali Anggota Kami Satreskim Polsek Sungai Rumbai dengan adanya laporan masyarakat tersebut,telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan Uang KUD tersebut lebih kurang Rupiah 1,3 Miliar.tersangka berinisial WDO umur 29 tahun,
Uang yang digelapan oleh tersengka dari hasil penjualan Buah Sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah kecamatan Koto Besar,dari Perusahaan Sawit selama ini.melelui rekeninng Bank yang di miliki tersangka.
Adapun Barang Bukti yang kita amankan 2 buah Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Transaksi Rekning Koran serta satu unit Henpon yang di lakukan oleh tersangka dalam permainan Judi Online.
Atas perbuatan tersangka dalam kasus Penggelapan tersebut,di kenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara tegas Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (Eko)
Editor : Berita Minang






