Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si (Ketua), Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua), Syamsul Mikar (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Mhd. Afdal dari Fraksi Gerindra, Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Syamsuwirman dari Fraksi Demokrat, Marshal, B.Ac dari Fraksi Demokrat, Riko Febrianto, SH dari Fraksi Golkar, Doni Ikhlas dari Fraksi Golkar, Zukron, B.Ac dari Fraksi PKS, H.Yos Sariadi, S.Ag dari Fraksi PKS, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Gusti Randa dari Fraksi Hanura, Wirman Dt Pangeran dari Fraksi PPP, H. Ermizal J dari Fraksi PPP, Marsanova Andesra, SH, MH dari Fraksi PAN dan H. Darlius dari Fraksi PKN
Sepanjang tahun 2021, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD antara lain: Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Prognosis dan Laporan Semester APBD TA 2021, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2021, Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Daerah Tentang Pembahasan terhadap Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD) tentang Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
"Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;

b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi " ujar Wendi Chandra, ST
Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah Deni Asra, S.SI (Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Asrul, Wirman Dt Pangeran, Beni Murdani, SE, H. Irmantedi, Alfian, Sastri Andiko Dt Putih, SH, Riko Febrianto, SH, Drs. Epi Suardi, Akrimal Adham, dan Akmal Rustam
"OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan." ujar Wendi Chandra, ST
Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : H. Yos Sariadi, S.Ag, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Khairul Apit, Mhd. Afdal, Syamsuwirman, Bisron Hadi, Arsimedes, Zuhatri, Dra. Ridhawati, Marsanova Andesra, SH. MH, H.Darlius, dan Hemmy Setiawan.
Editor : Berita Minang