Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2021, adalah rapat paripurna istimewa 2 kali, rapat paripurna 35 kali, paripurna internal 8 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 10 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 4 kali, Komisi II sebanyak 5 kali, komisi III sebanyak 4 kali dan Rapat Panitia Khusus sebanyak 6 kali
Kemudian kegiatan Lainnya terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/ konsultasi sebanyak 140 kali, penerimaan audiensi sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya oleh pimpinan sebanyak 16 kali, Komisi I sebanyak 19 kali, komisi II sebanyak 21 dan komisi III sebanyak 30 kali." tutup Syamsul Mikar.
Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Dan Peningkatan Kapasitas
Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si, mengingatkan "Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
Sarilamak, 2021
Humas DPRD Limapuluh Kota.
#Pariwara DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
Editor : Berita Minang