IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Setelah Kios Disegal, Sebagian Pedagang Aur Kuning Lunasi Tunggakan Retribusi

Para pedagang dan pemilik toko Pasar Aur Kuning bayar tunggakan retribusi. Yusrizal
Para pedagang dan pemilik toko Pasar Aur Kuning bayar tunggakan retribusi. Yusrizal
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Setelah di lakukan penyegelan terhadap 66 toko di Pasar Terminal Simpang Aur, Selasa (26/11), sejumlah pedagang mulai menyelesaikan tunggakan retribusinya.

Saat proses penyegelan, sejumlah pedagang juga melaksanakan atau membayar kewajiban tunggakannya di kantor unit Pasar Aur Kuning. Bagi yang telah membayar tunggakannya, dapat melanjutkan proses dagangannya pada esok hari.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, M. Idris, mengungkapkan, ada beberapa pedagang yang telah membayar tunggakannya pada hari H atau saat penyegelan dilaksanakan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Alhamdulillah, ada sejumlah pedagang yang membayar tunggakan retribusi saat proses penyegelan. Pembayaran administrasi itu, dilaksanakan di kantor unit Pasar Aur Kuning. Jadi bagi yang telah membayar, dalam waktu 1 x 24 jam dapat mengambil kunci toko ke Kantor Satpol PP Bukittinggi," ungkapnya.

Kabid Pasar, Herman, menjelaskan, dari data sementara, hingga Selasa (26/11) sore, sudah ada 25 pedagang yang telah membayar tunggakan retribusinya.

"InsyaAllah besok pedagang yang sudah bayar retribusi, bisa kembali berdagang setelah melapor ke Kantor Satpol PP Bukittinggi," ungkapnya. (Yus)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH