Painan - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Bupati Rusma Yul Anwar.
Hal ini diketahui, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Donna Rumirus Sitorus keluar dari kediaman rumah dinas bupati tanpa mengeksekusi Rusma Yul Anwar dengan dikawal ketat oleh pihak keamanan di tengah massa. Semula rencananya, Rusma akan dieksekusi hari ini, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, Rusma Yul Anwar telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua DPC Gerindra Pessel tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan PN tersebut kemudian dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang di tingkat banding, dan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi. Putusan kasasi MA disampaikan 2 hari sebelum Rusma dilantik menjadi Bupati Pessel.
"Bapak Ibuk semua, Alhamdulillah, informasi yang kita terima, Pak Bupati kita belum jadi dieksekusi. Oleh sebab itu, mari kita berikan jalan untuk Buk Kajari kita, agar bisa keluar dari rumah dinas ini dengan aman," ucap salah seorang perwakilan massa.
Sebelumnya, massa sempat mengatakan akan berjuang sekuat tenaga agar bupati Rusma Yul Anwar, tidak dieksekusi. Sebab, mereka menilai kasus Rusma sarat dengan politik. Rusma dinilai sebagai korban dari lawan politiknya.
Menurut massa, terkait kasus lingkungan di Mandeh tersebut, yang dilaporkan tidak hanya Rusma Yul Anwar, melainkan ada sejumlah pihak lain yang hingga kini tidak diproses.
"Jadi, saya mohon Buk Kajari jangan (Bupati) dieksekusi. Kami di sini sudah siap mati, bupati kami Rusma Yul Anwar bukan korupsi, tidak pencuri dan bukan pembunuh. Jika bupati kami dieksekusi, lihat saja, kami tidak tahu apa yang akan terjadi," kata salah seorang perwakilan massa.
Editor : Berita Minang






