IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kamis Besok Pengetatan PPKM Mikro Dimulai di Padang, Simak Aturannya

Wako Padang Hendri Septa dan Forkompimda saat rapat virtual PPKM dengan Gubernur Sumbar.
Wako Padang Hendri Septa dan Forkompimda saat rapat virtual PPKM dengan Gubernur Sumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Untuk hal tersebut telah diatur yakni terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Semuanya tetap menerapkan prokes Covid-19 secara ketat," jelasnya lagi.

Lebih lanjut terang Wako lagi, dalam SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan di mall, pusat perbelanjaan dan perdagangan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya dibolehkan sebesar 25 persen dengan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.

"Alhamdulillah, meski dari Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 yang menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat-tempat ibadah, namun sesuai arahan Gubernur dan Forkopimda serta MUI Sumbar maka kita di Kota Padang tetap dibolehkan. Namun dengan catatan penerapan prokes Covid-19 harus dilakukan secara ketat," jelas Wako lagi.

"Untuk itu sesuai Perwako yang telah kita terbitkan sebelumnya, kita tegaskan kepada seluruh pengurus masjid/musala dan rumah ibadah agama lainnya, agar menginstruksikan kepada jamaahnya wajib mematuhi aturan prokes yang diberlakukan," tegasnya.

"Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak dibolehkan dilaksanakan di lapangan, hanya dibolehkan di masjid dan musala dengan prokes yang sangat ketat. Sementara untuk pelaksanaan qurban diminta hanya panitia qurban yang mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan," tambah Wali Kota memaparkan.

Seterusnya Hendri membeberkan dalam SE tersebut juga mengatur untuk penutupan sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata. Diantaranya pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta yang menimbulkan kerumunan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Sementara terkait kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang dan tidak dibolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat. Begitu juga kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak boleh 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan 'luring' di tempat yang bisa mengundang kerumunan ditutup sementara waktu," tukasnya.

Terakhir dalam SE tersebut jelas wako lagi, adapun untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.

"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)."

"Maka dari itu, atas nama Pemko Padang, kita sangat berharap dan memohon semoga warga Kota Padang dapat betul-betul mentaati aturan yang telah dituliskan di dalam SE ini. Pengetatan PPKM Mikro yang dilaksanakan selama 12 hari ini hanya demi keselamatan kehidupan kita semua dari wabah pandemi Covid-19 ini. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi," ujar Wako mengakhiri.(Dv/BT/AR/Prokompim Pdg)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

MahjongWays Kasino Online
Mahjong Kasino Online
Mahjong Ways
Mahjong Ways
Gameplay MahjongWays
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjong Ways Kasino Online
Mahjongways
Pola Mahjong Ways Kasino Digital
RTP PGSOFT Mahjong Ways
RTP Mahjongways Kasino Online
Gameplay Mahjongways
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
PGSOFT Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways PGSOFT
Mahjongways Kasino Online
RTP PGSOFT Mahjong
Mahjong Ways
PGSoft Mahjongways Kasino Online
Gameplay Mahjong Ways 2
RTP PGSOFT
Game Digital
Mahjongways Kasino Online
Game Online
Gameplay Mahjong Ways
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Pola Gameplay Game Online
Game Online
Mahjong Ways
Mahjongways Kasino Online