"Untuk hal tersebut telah diatur yakni terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Semuanya tetap menerapkan prokes Covid-19 secara ketat," jelasnya lagi.
Lebih lanjut terang Wako lagi, dalam SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan di mall, pusat perbelanjaan dan perdagangan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya dibolehkan sebesar 25 persen dengan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.
"Alhamdulillah, meski dari Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 yang menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat-tempat ibadah, namun sesuai arahan Gubernur dan Forkopimda serta MUI Sumbar maka kita di Kota Padang tetap dibolehkan. Namun dengan catatan penerapan prokes Covid-19 harus dilakukan secara ketat," jelas Wako lagi.
"Untuk itu sesuai Perwako yang telah kita terbitkan sebelumnya, kita tegaskan kepada seluruh pengurus masjid/musala dan rumah ibadah agama lainnya, agar menginstruksikan kepada jamaahnya wajib mematuhi aturan prokes yang diberlakukan," tegasnya.
"Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak dibolehkan dilaksanakan di lapangan, hanya dibolehkan di masjid dan musala dengan prokes yang sangat ketat. Sementara untuk pelaksanaan qurban diminta hanya panitia qurban yang mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan," tambah Wali Kota memaparkan.
Seterusnya Hendri membeberkan dalam SE tersebut juga mengatur untuk penutupan sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata. Diantaranya pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta yang menimbulkan kerumunan.
Terakhir dalam SE tersebut jelas wako lagi, adapun untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.
"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)."
"Maka dari itu, atas nama Pemko Padang, kita sangat berharap dan memohon semoga warga Kota Padang dapat betul-betul mentaati aturan yang telah dituliskan di dalam SE ini. Pengetatan PPKM Mikro yang dilaksanakan selama 12 hari ini hanya demi keselamatan kehidupan kita semua dari wabah pandemi Covid-19 ini. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi," ujar Wako mengakhiri.(Dv/BT/AR/Prokompim Pdg)
Editor : Berita Minang






