Dailipal menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres orang, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Bagian Humas dan Protokoler.
Camat Ranah Pesisir, Operasi Yustisi
Baca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arsil, bersama forkopimca dan petugas damkar melaksanakan operasi yustisi di wilayah kecamatannya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dari hasil operasi tersebut berhasil terjaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker." Bagi pelanggar diberi sanksi berupa kerja sosial membersih fasilatas umum," kata camat. (RND/Je)
Editor : Berita Minang






