IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tidak Bermasker, 230 Warga Tarusan Pessel Dihukum Kerja Sosial

Salah seorang pelanggar ketika menjalani sanksi berupa kerja sosial di Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa (15/6).
Salah seorang pelanggar ketika menjalani sanksi berupa kerja sosial di Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa (15/6).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Guna mencegah penularan Covid-19, Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terus mengencarkan operasi yustisi di pasar kecamatan daerah setempat.

Setelah melakukan operasi yustisi di Pasar Baru Kecamatan Bayang, hari ini Selasa (15/6), tim melakukan operasi yustisi di Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, usai operasi menyebutkan, dari operasi yang dilaksanakan berhasil menjaring sebanyak 230 orang pelanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker.

Dikatakannya, 230 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan pengguna jalan 158, sedangkan sisanya 72 orang pengunjung, dan pedagang pasar.

"Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Disebutkannya, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan, dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.

"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.

Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.

Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.

"Dihimbau masyarakat agar memakai bila bepergian dari rumah seperti ke pasar," kata Dailipal.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH