PAINAN - Guna mencegah penularan Covid-19, Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terus mengencarkan operasi yustisi di pasar kecamatan daerah setempat.
Setelah melakukan operasi yustisi di Pasar Baru Kecamatan Bayang, hari ini Selasa (15/6), tim melakukan operasi yustisi di Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, usai operasi menyebutkan, dari operasi yang dilaksanakan berhasil menjaring sebanyak 230 orang pelanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker.
Dikatakannya, 230 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan pengguna jalan 158, sedangkan sisanya 72 orang pengunjung, dan pedagang pasar.
"Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
"Dihimbau masyarakat agar memakai bila bepergian dari rumah seperti ke pasar," kata Dailipal.
Editor : Berita Minang






