IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Berada di Zona Orange, Payakumbuh Tak Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Pelaksaan Salat Idul Fitri di Balai Kota Payakumbuh.
Pelaksaan Salat Idul Fitri di Balai Kota Payakumbuh.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Kota Payakumbuh dan bersama 14 Kota/Kabupaten lainnya di Sumatera Barat terpaksa untuk tidak menggelar sholat idul fitri di masjid dan lapangan. Karena berdasarkan indikator kesehatan masyarakat kabupaten/kota tanggal 08 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, statusnya berada di zona oranye. Sementara itu hanya Kota Pariaman, Solok, serta Kabupaten Mentawai dan Dharmasraya yang berada di zona kuning.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat Pandemi Covid, menjelaskan bahwa Shalat idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan dirumah masing-masing.

Sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB-2021, dan pertimbangan karena Kota Payakumbuh masih berada pada zona oranye, untuk melindungi masyarakat dari penyebaran klaster baru Covid-19. Walikota Riza Falepi selaku ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 59/SE/COVID-19/PYK/2021 tanggal 9 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kerumunan Menjelang Dan Setelah Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Serta Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Payakumbuh.

Didalam Surat Edaran ketua satgas Covid-19 Kota Payakumbuh di atas diatur bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Kota Payakumbuh dilaksanakan dirumah masing-masing, dan tidak dilaksanakan dilapangan terbuka, masjid dan mushalla.

Walikota Riza Falepi kepada media, Senin (10/5) menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan dimaksud dan memaklumi hal ini, Karena memang kondisi Covid-19 yang belum membaik.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Padahal sebenarnya kita di Pemko telah menyiapkan rencana salat ied di halaman balai kota dengan menghadirkan penceramah Eka Putra Wirman Rektor UIN Imam Bonjol Padang dan imam salat Ihsan Nuzula qori internasional. Tapi apa boleh buat, karena ada aturan yang mengaturnya, terpaksa kita membatalkannya." ungkap Riza Falepi.

Selain pelaksanan idul Fitri, Surat Edaran tersebut juga mengatur antara lain :

1. Menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan 3 M untuk mencegah penularan Covid-19 di kehidupan sehari-hari antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak.

2. Untuk mini market, restoran, rumah makan, warung, cafe, sektor esensial (bidang kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, industri strategis, industri objek vital) dibuka melayani pengunjung 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan beberapa akses pintu masuk dan keluar.

3. Pengelola gedung, Store/ Toko perlengkapan menyambut tradisi lebaran membatasi pengunjung 50% dari dari kapasitas ruangan dengan memperhatikan aturan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan memasuki gedung/ toko dan Pengelola menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh serta menghitung dan membatasi jumlah pengunjung.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777