4. Objek Wisata ditutup selama Kota Payakumbuh masih dalam kategori/kriteria Zona Oranye.
5. Tempat Ibadah (Masjid/ Mushalla/ Gereja/ Wihara) boleh di buka dengan kapasitas maksimal 50 % dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dilaksanakan di Masjid dan Mushalla dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 % dari kapasitas Masjid dan Mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
7. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan masa. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara Virtual dari Masjid dan Mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid dan Mushalla. (Do)
Editor : Marjeni Rokcalva







