Kepatuhan terhadap prosedur hukum adalah syarat perlu (necessary condition),namun konsensus sosial adalah syarat cukup (sufficient condition) agar sebuah kebijakan publik dapatberjalan tanpa menyisakan perlawanan sosial.
Kasus Nagari Kasang memberikan pelajaran berharga bahwa kepatuhan administratif semata tidakcukup untuk membangun kepercayaan publik. Untuk mengurai kebuntuan ini, pemerintah daerahperlu menggeser paradigma dari proseduralisme kaku menuju pembangunan berbasis konsensussosial.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak diukur dari seberapa cepat lembar izindapat diterbitkan atau seberapa besar angka investasi yang masuk. Pembangunan sejati diuji dariseberapa jauh keputusan publik mampu menghormati keselamatan rakyat, menjaga kelestarianbentang alam, dan merawat kepercayaan bersama di atas fondasi konsensus sosial yang kokoh. ***







