Dilihat dari kacamata sosiologi politik, konflik publik di Nagari Kasang meletus bukan sekadar persoalanpro-kontra investasi pertambangan. Konflik lahir ketika dua pihak atau lebih memiliki kepentingan danpersepsi risiko yang bertentangan, sementara saluran komunikasi untuk menyelaraskan perbedaantersebut mengalami kebuntuan. Sengketa ini menyingkap persilangan mendasar antaraproseduralisme hukum dan konsensus sosial.
Dimensi pertama kebuntuan ini adalah benturan persepsi atas risiko kebencanaan. Otoritaspemerintah dan pengembang menilai lokasi tambang aman secara teknis berdasarkan dokumenadministratif, dengan klaim adanya pembatas bukit alami. Sebaliknya, warga di tapak konflik mengukurrisiko berdasarkan akumulasi pengalaman empiris dan riwayat bencana banjir bandang yang terjadiberulang kali.
Keraguan teknis ini makin diperkuat oleh temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Sumatera Barat yang menyoroti penggunaan peta risiko bencana berskala makro 1:1.000.000dalam dokumen lingkungan. Peta makro tersebut dinilai tidak memadai untuk menganalisis risiko ditingkat tapak, yang idealnya menggunakan peta berskala rinci 1:10.000 guna menggambarkankerentanan riil kawasan perbukitan.
Dimensi kedua berkaitan dengan legitimasi proses dan hak partisipasi masyarakat. Pengaduan dugaanmaladministrasi yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil bersama LBH Padang dan PBHI keOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Barat hingga pelaporan ke Komnas HAM mengindikasikanadanya perasaan diabaikan dalam proses perizinan. Warga menegaskan tidak pernah dilibatkan secarabermakna (meaningful participation) melalui sosialisasi yang transparan sebelum izin diterbitkan.
Di sinilah konsep konsensus sosial menemukan urgensinya. Dalam masyarakat demokratis, konsensusbukan berarti keseragaman pendapat secara mutlak. Konsensus adalah kesepakatan bersamamengenai aturan main, transparansi data risiko, serta mekanisme pengambilan keputusan yang dapatditerima semua pihak.







