Ungkapan sederhana ini sebenarnya menjadi kunci untuk memahami hubungan antara adat dan syariat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Adat yang Lebih Tua dari Islam
Sistem matrilineal telah hidup dalam masyarakat Minangkabau jauh sebelum Islam masuk ke ranah Minang. Ketika Islam berkembang dan diterima oleh masyarakat, adat yang sudah ada tidak langsung dihapus begitu saja.
Sebaliknya, terjadi proses penyesuaian antara adat dan syariat. Dari proses inilah lahir falsafah:
"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."
Falsafah tersebut menunjukkan bahwa adat harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Adat yang tidak bertentangan dengan Islam dapat dipertahankan, sedangkan yang bertentangan harus disesuaikan.
Bertentangan atau Saling Melengkapi?
Jika dilihat sekilas, sistem matrilineal memang tampak berbeda dengan kebanyakan masyarakat Muslim lainnya yang menggunakan sistem patrilineal atau garis keturunan ayah. Namun jika dipahami lebih dalam, yang diwariskan melalui ibu dalam adat Minangkabau bukanlah nasab, melainkan identitas suku dan kekerabatan adat.
Seorang ayah tetap menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Seorang anak tetap memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Hak dan kewajiban keluarga tetap mengikuti ketentuan Islam.







