Masalah-masalah ketatanegaraan berangsur-angsur bisa di selesaikan. Hukum para koruptor setimpal dengan perbuatannya, jangan sampai negara dan rakyat dirugikan dua kali dengan hukum yang tumpul ke atas bagi para koruptor kelas kakap.
Hukuman untuk koruptor terkesan ringan, dimana fasilitas di penjara nyaman, dan peluang bebas bersyarat terbuka lebar. Belum lagi ketika koruptor bisa dengan leluasa dan miidahnya untuk maju lagi sebagai calon pemimpin daerah, bahkan setelah divonis bersalah.
Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan hanya pada individu yang serakah, tetapi pada sistem yang longgar dan masyarakat yang belum sepenuhnya tegas. Pendidikan antikorupsi juga masih sangat lemah. Generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang terbiasa melihat suap, dan kolusi sebagai "cara main yang biasa" atau hal yang lumrah untuk terjadi. Jika tidak ada perubahan radikal dalam sistem pendidikan, penegakan hukum, dan mentalitas kolektif, korupsi hanya akan terus beranak-pinak.
Singkatnya, budaya korupsi di Indonesia adalah cermin dari kegagalan kolektif negara yang lemah menegakkan hukum, elit yang munafik, dan masyarakat yang terbiasa kompromi dengan kebusukan. Membasmi korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal mengubah cara kita melihat kekuasaan, tanggung jawab, dan integritas.
Dengan demikian, korupsi bukanlah sebuah budaya, melainkan bisa jadi “BERPOTENSI” untuk menjadi budaya seperti yang kita lihat dengan kondisi negara saat ini mungkin Indonesia sudah sampai pada kata “BERPOTENSI “ itu. Ada baiknya kita sebagai warga Indonesia bersatu dalam melawan korupsi dan mencegahnya agar tidak menjadi kebiasaan yang diterima di negeri kita tercinta ini demi mewujudkan negara yang aman, sejahtera, dan makmur untuk generasi mendatang. (***)







