BULAN Ramadhan atau bulan puasa adalah sebuah bulan dalam kalender hijriyah yang mewajibkan setiap muslim yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah puasa. Pada bulan Ramadhan, ketersediaan kebutuhan masyarakat akan bahan pokok juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan yang lainnya.
Hal ini dipicu oleh keinginan masyarakat untuk memberikan hidangan terbaik pada saat berbuka maupun sahur. Selain itu, masyarakat juga banyak melaksanakan kegiatan lain yang membutuhkan bahan pokok, seperti; buka puasa bersama ataupun agenda-agenda berbagi untuk orang yang membutuhkan, seperti bagi-bagi takjil ataupun sembako.
Sayangnya, kebahagiaan masyarakat dalam menyambut maupun melaksanakan bulan ibadah ini selalu tidak didukung oleh harga bahan pokok yang mulai melonjak. Dalam teori penawaran dan permintaan, jika permintaan tinggi dan penawaran rendah maka harga-harga akan molonjak. Untuk itu, pemerintah punya kewajiban untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok dan menjaga harga-harga tetap stabil.
Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 05 tahun 2017 tentang perdagangan, menyebutkan bahwa Pemerintah punya kewenagan mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian diantaranya pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat termasuk peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi barang dan jasa.

Menteri perdagangan Budi Santoso, dalam sebuah wawancara di media nasional mengatakan bahwa pemerintah berjanji akan memantau harga agar tetap stabil dan memastikan ketersediaan stok bahan pangan dibulan puasa. Nyatanya, dipasaran harga bahan pangan mengalami kenaikan rata-rata 20,masyarakat berharap tidak terjadi penimbunan bahan pokok. Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga jelang
Ramadan melalui berbagai langkah pengawasan dan regulasi pasar. Salah satunya adalah dengan memantau pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, dan daging, agar tidak terjadi kelangkaan yang bisa menyebabkan lonjakan harga. Pemerintah juga sering melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga dengan menjual barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, serta mengawasi apakah ada praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Operasi pasar harus rutin dilakukan, menjaga efektivitas distribusi barang agar tidak terjadi inflasi.Pada pasal 13 Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pasal 3 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Caranya dengan mengelola stok dan logistik serta meningkatkan kelancaran arus distribusi. Untuk pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Menteri perdagangan menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pemerintah berperan dalam memberikan subsidi pada beberapa komoditas tertentu dan bekerja sama dengan produsen untuk memastikan pasokan tetap lancar selama periode permintaan tinggi seperti Ramadan. Upaya lainnya termasuk penegakan hukum terhadap pelaku yang mencoba memanipulasi harga dan edukasi kepada masyarakat serta pedagang mengenai pentingnya menjaga kestabilan harga. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan agar masyarakat dapat menjalani Ramadan tanpa terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.
Pemerintah diharapkan hadir dalam situasi ini, jangan sampai kebahagiaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadhan berkurang karena kenaikan bahan pangan. Pemerintah harus sigap dalam penetapan harga khusus menjelang, saat, dan setelah Hari Besar Keagamaan Nasional dan/atau pada saat terjadi gejolak harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 13 tahun 2017.
Untuk menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga; para ahli; perwakilan dari Produsen, Pelaku Usaha, dan Konsumen; dan unsur terkait lainnya. Tim ketersediaan dan stabilisasi harga berfungsi memberikan masukan atau pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik. (***)