PADANG - Kabar gembira buat masyarakat Sumatera Barat! Atas dasar Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025, Bapenda Sumbar kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Periode: 20 Oktober s.d. 30 Desember 2025.
Dilansir dari akun Instagram @bapenda.sumbar, pemutihan pajak ini berlaku di seluruh Samsat se-Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperpanjang Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 30 Desember 2025. Perpanjangan ini bentuk nyata komitmen Pemprov Sumbar memberikan keadilan bagi masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah pertimbangan keberhasilan dua gelombang sebelumnya yang mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat.
Kebijakan pemutihan PKB tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan.
Mahyeldi Ansharullah menyatakan keputusan memperpanjang program untuk kedua kalinya diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Kita melihat program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban," ujar Mahyeldi, Senin (20/10/2025).
Mahyeldi menekankan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri," tambahnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






