Sebagian pelajar ditunjuk mengenakan pakaian yang tidak mereka miiliki. Tentunya, sang pelajar akan memohon kepada orang tua menyewa atau membeli pakaian yang telah ditentukan. Orang tua yang peduli dan sayang terhadap sang anak akan berupaya untuk memenuhinya. Bagi orang tua yang memiliki finansial kuat, berangkali tidak bermasalah. Bagaimana dengan orang tua dengan ekonomi lemah? Ternyata, tanpa disadari, guru dan pemangku kebijakan telah menerapkan neokolonialisme finansial gaya baru terhadap orang tua.
4. Menumbuhsuburkan penyakit masyarakat
Peserta didik saat pawai biasanya mengenakan pakaian yang telah ditentukan oleh guru. Ada pakaian yang perlu mendapat perhatian serius oleh guru seperti pakaian yang mengumbar aurat. Karena pakaian yang demikian, bertentangan dengan budaya timur, khususnya Islam. Ingin tampil cantik tidak mesti mempertontonkan aurat. Ruang kreativitas terbuka, dengan tetap mengedepankan pakaian yang sesuai dengan norma adat dan agama.
Peserta pawai biasanya diatur secara berpasang-pasangan. Misalnya pakaian mempelai laki-laki disandingkan dengan pakaian mempelai perempuan. Momen ini dimanfaatkan oleh pelajar yang berpacaran. Bahkan tanpa malu mereka sendiri yang meminta mengenakan pakaian anu dan berpasangan dengan si anu. Oleh sang guru, itu biasanya difasilitasi, karena tidak perlu repot-repot untuk memilih pelajar sebagai peserta pawai. Akhirnya saat pawai berlangsung, oknum pelajar tadi itu, bak penganten yang sudah mengucapkan ijab dan kabul, foto bareng bahkan bergandengan tangan. Yang lebih miris, ternyata berawal dari penganten jadi-jadian, berakhir dengan penganten beneran. Maaf, karena sudah mencoblos sebelum hari H atau istilah lain MBA (married by accident).
Selain itu, ada pelajar laki-laki mengenakan pakaian perempuan, dan sebaliknya. Berangkali maksudnya untuk lucu-lucuan atau untuk menarik perhatian penonton. Perlu diwaspadai jangan-jangan ada maksud terselubung untuk mempromosikan dan mengkampanyekan perilaku seks menyimpang, seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan trangender) yang telah menjalar ke pelosok negeri. Na'uzubillah min zalik
5. Mengembangkan aliran sesat ala Ponpes Al-Zaytun (Panji Gumilang)
Lantas dimana letak titik temu atau persamaan azan ala al-Zaytun dengan perhelatan pawai HUT RI?
Menurut pengamatan penulis, pawai yang dilaksanakan pada siang hari akan bertabrakan dengan pengumandangan azan Zuhur dan Ashar. Berangkali tidak ada maksud peserta drumband atau mayoret untuk mengiringi azan. Tapi, saat direkam/divideokan, akan terkesan suara azan diiringi oleh drumband dilengkapi dengan aksi mayoret yang aduhai. Tentunya yang demikian, melebihi ajaran azan ala Ponpes al-Zaytun.
Kegiatan yang menimbulkan maslahah dan mafsadah perlu dikaji secara mendalam. Alhamdulillah, para ulama ushul (hukum Islam) sudah mengkonstruksi kaidah hukum yang dapat diterapkan untuk menakar suatu kegiatan, yang berbunyi:







